Putusan PT PONTIANAK Nomor 20 /PDT/2013/PT.PTK |
|
Nomor | 20 /PDT/2013/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, Ecodemus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi ; -----------------------------------------------------------Dalam Konvensi :Dalam Provisi ; - Menyatakan -------------------- Menyatakan permohonan Provisi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sekarang Terbanding tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I ; ------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; ------------------------------------------------------------------------ - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang No. 24/PDT.G/2011/PN.STG tanggal 24 Oktober 2012 sekedar mengenai uang paksa (Dwangsom), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -----------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik masing-masing : ------------------------------------------------------------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 667/Sungai Ukoi SU No.3024/PP/1990 tanggal 12 Juni 1990 dengan luas 19.727 M2 atas nama Penggugat ; ----------------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 668/Sungai Ukoi SU No.3095/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.495 M2 atas nama Penggugat ; --------------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 669/Sungai Ukoi SU No.3093/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.844 M2 atas nama Penggugat ; ------------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 670/Sungai Ukoi SU No.3023/PP/1990 tanggal 13 Juni 1990 dengan luas 10.742 M2 atas nama Penggugat ; ----------------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 671/Sungai Ukoi SU No.3096/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.771 M2 atas nama Penggugat ; --------------------------Sertifikat Hak Milik Nomor : 672/Sungai Ukoi SU No.3094/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.932 M2 atas nama Penggugat ;--------------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 673/Sungai Ukoi SU No.3092/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.740 M2 atas nama Penggugat ;--------------------------3. Menyatakan Tergugat - I, Tergugat - II, Tergugat - III, Tergugat - IV, Tergugat - V, ; -Tergugat-VI dan Tergugat-VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------ 4. Menghukum ------------ 4. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII atau siapa saja yang tanpa hak berada atau menempati tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 667/Sungai Ukoi s/d. Sertifikat Nomor : 673/ Sungai Ukoi, dengan luas kurang lebih 13 Ha. yang terletak di Rt.006/ Rw.III di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Tebelian, Kabupaten SintangKm 14 Jalan Sintang-Pontianak, untuk segera mengosongkan dan diserahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara ;--------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk mentaati putusan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ----------------------------------------------- Dalam Rekonvensi : - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi sekarang Pembanding untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; --------------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang pada Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20___/PDT/2013/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 20___/PDT/2013/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20 /PDT/2013/PT.PTK
Kasasi : 1597 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 817 PK/PDT/2020
Pertama : 24/Pdt.G/2011/PN Stg
Statistik11471