Putusan PTA GORONTALO Nomor 7/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris7/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo63/Pdt.G/2016/PA.Msa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahjudi |
Hakim Anggota | Hj. A. Muliany Hasyim, H. Syamsuddin |
Panitera | Dra. Hj. Martin Umar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dapat diterima.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Marisa nomor 63/Pdt.G/2016/PA.Msa. tanggal 14 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awwal 1438 Hijriah yang dimohonkan banding.Dan dengan mengadili sendiri:Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.Menetapkan telah meninggal dunia pewaris Madi Moobongu pada tanggal 7 September 2011.Menetapkan ahli waris Alm. Madi Moobongu adalah Penggugat I (Herlina Talupe binti Ishak Talupe) dan Penggugat II (Wanda Apriliyani Moobongu binti Madi Moobongu).Menetapkan harta warisan Alm. Madi Moobongu adalah sebagai berikut:Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 289 tahun 1993 ukuran luas 18.465 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Jalan desa;Sebelah timur : Induk parit;Sebelah selatan : Sawah milik Hino Moobongu;Sebelah barat : Sawah milik Hasim Botutihe;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 252 tahun 1993 ukuran luas 18.360 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Sawah milik Sonny Motto;Sebelah timur : Lorong;Sebelah selatan : Jalan desa;Sebelah barat : Jalan desa;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 250 tahun 1993 ukuran luas 19.490 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Kebun milik Yunus Bouty;Sebelah timur : Induk parit;Sebelah selatan : Jalan desa;Sebelah barat : Sawah milik Fitria;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 205 tahun 1993 ukuran luas 7.935 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Jalan desa;Sebelah timur : Sawah milik R. Moobongu;Sebelah selatan : Gilingan padi milik R. Moobongu;Sebelah barat : Jalan desa; Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 251 tahun 1993 ukuran luas 3.515 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Sawah;Sebelah timur : Sawah milik Fitria;Sebelah selatan : Jalan desa;Sebelah barat : Lorong;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 287 tahun1993 ukuran luas 6.045 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Sawah milik Tani M;Sebelah timur : Swah milik Haka U;Sebelah selatan : Sawah milik Rama;Sebelah barat : Sawah milik Udin;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 211 tahun 1993 ukuran luas 1.835 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Sawah milik Ukona Tane;Sebelah timur : Sawah milik Ram;Sebelah selatan : Sawah milik Tune;Sebelah barat : Sawah milik Dunu;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 255 tahun 1993 ukuran luas 4.740 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Sawah milik Aziz;Sebelah timur : Sawah milik Tani;Sebelah selatan : Sawah milik Samu;Sebelah barat : Sawah milik Sonny Motto;Sebidang sawah dan bangunan rumah permanen ukuran 14 x 80 M terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Rumah milik Pii Moobongu;Sebelah timur : Jalan Trans Sulawesi;Sebelah selatan : Rumah milik Pulu Abdullah;Sebelah barat : Jalan desa;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 209 tahun 1993 ukuran luas 2.370 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Sawah milik Rosa;Sebelah timur : Sawah milik Suwi;Sebelah selatan : Sawah milik Din;Sebelah barat : Sawah Milik Amu;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 247 tahun 1993 ukuran luas 3.450 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Jalan desa;Sebelah timur : Sawah milik Rudin;Sebelah selatan : Sawah milik Madi M;Sebelah barat : Lorong;Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 253 tahun 1993 ukuran luas 1.080 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (dahulu Kecamatan Marisa dan Kabupaten Gorontalo) dengan batas-batas:Sebelah utara : Sawah milik Yusuf;Sebelah timur : Sawah milik Mointi;Sebelah selatan : Sawah milik Din Ardadu;Sebelah barat : Sawah milik Edi Arbabu;Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Madi Moobongu adalah sebagai berikut:Herlina Talupe binti Ishak Talupe mendapatkan 1/8 bagian.Wanda Apriliyani Moobongu binti Madi Moobongu mendapatkan 7/8 bagian.Menghukum Pembanding/Tergugat atau pihak yang menguasai harta warisan sebagaimana bunyi amar putusan pada angka 4 (empat) untuk menyerahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk dibagi sebagaimana bunyi amar putusan pada angka 5 (lima). Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang di hadapan umum dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan bagian masing-masing.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 9.111.000,-(sembilan juta seratus sebelas ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Pertama : 63/Pdt.G/2016/PA.Msa
Statistik2120