- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris Alm. Madi Moobongu adalah Penggugat I (Herlina Talupe) dan Penggugat II (Wanda Apriliyani Moobongu binti Madi Moobongu);
- Menetapkan harta warisan Alm. Madi Moobongu adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : berukuran 238 m, berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah timur : berukuran 155 m berbatasan dengan induk parit;
- Sebelah selatan: berukuran 141,80 m berbatasan dengan sawah milik Hano Moobongu;
- Sebelah barat: berukuran 46,90 m berbatasan dengan sawah milik Hasim Botutihe;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 327,07 m, berbatasan dengan sawah milik Sonny Motto;
- Sebelah timur: berukuran 130,50 m berbatasan dengan Lorong;
- Sebelah selatan: berukuran 192,30 m berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah barat: berukuran 83 m berbatasan dengan Jalan Desa;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 45,25 m, berbatasan dengan kebun milik Yunus Bouty;
- Sebelah timur: berukuran 250 m berbatasan dengan induk parit;
- Sebelah selatan: berukuran 91,50 m berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah barat: berukuran 207,85 m berbatasan dengan sawah milik fitria;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 111 m, berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah timur: berukuran 137,8 m, berbatasan dengan sawah milik R. Moobongu;
- Sebelah selatan: berukuran 56,60 m berbatasan dengan gilingan padi milik R. Moobongu;
- Sebelah barat: berukuran 103,40 m berbatasan dengan Jalan Desa;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 59 m berbatasan dengan sawah;
- Sebelah timur: berukuran 108,50 m, berbatasan dengan sawah milik Fitria;
- Sebelah selatan: berukuran 57,70 m berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah barat: berukuran 78 m berbatasan dengan lorong;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 87,6 m;
- Sebelah timur : berukuran 66,9 m;
- Sebelah selatan: berukuran 35,10 m;
- Sebelah barat: berukuran 70,20 m;
- Sebelah utara: berukuran 37,8 m;
- Sebelah timur : berukuran 27,60 m;
- Sebelah barat: berukuran 55 m;
- Sebelah utara: berukuran 35,10 m;
- Sebelah timur : berukuran 26 m;
- Sebelah selatan: berukuran 32,30 m;
- Sebelah barat: berukuran 25 m;
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik Tani M.;
- Sebelah timur berbatasan dengan sawah milik Haka U.;
- Sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik Rama;
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah milik Udin;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 51 m, berbatasan dengan sawah milik Ukona Tane;
- Sebelah timur: 49,80 m berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah selatan: berukuran 45,60 m berbatasan dengan sawah milik Tune;
- Sebelah barat: berukuran 49 m berbatasan dengan sawah milik Dunu;
- Sebidang tanah dan sebuah rumah permanen ukuran 14 x 80 m terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: (rumah) berukuran 22,40 m, (rumah dan tanah) berukuran 88,15 m, berbatasan dengan rumah milik Pii Moobongu;
- Sebelah timur: (rumah) berukuran 11,45 m, (rumah dan tanah) berukuran 11,90 m, berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi;
- Sebelah selatan: (rumah) berukuran 10,28 m, (rumah dan tanah) berukuran 81,68 m, berbatasan dengan rumah milik Pulu Abdullah;
- Sebelah barat: (rumah) berukuran 15,12 m (rumah dan tanah) berukuran 15,40 m berbatasan dengan Jalan Desa;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 45 m berbatasan dengan sawah milik Rosa;
- Sebelah timur: berukuran 49,60 m berbatasan dengan sawah milik Suwi;
- Sebelah selatan: berukuran 40 m berbatasan dengan sawah milik Din;
- Sebelah barat: berukuran 49,30 m berbatasan dengan sawah milik Amu;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan rincian ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: berukuran 51 m, berbatasan dengan sawah milik Yusuf;
- Sebelah timur : berukuran 50,3 m belok ke selatan berbatasan dengan sawah milik Mointi;
- Sebelah selatan: berukuran 36,90 m berbatasan dengan sawah milik Din Arbabu;
- Sebelah barat: berukuran 49,20 m berbatasan dengan sawah Edi Arbabu;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Madi Moobongu adalah sebagai berikut:
- Herlina Talupe mendapatkan 1/8 bagian;
- Wanda Apriliyani Moobongu binti Madi Moobongu mendapatkan 7/8 bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapa pun pihak yang menguasai harta waris sebagaimana diktum angka 3 (tiga) tersebut untuk menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dilakukan penyerahan secara natura maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap:
- 1 (satu) bidang tanah/sawah ukuran lebar 4.740 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Sawah milik Aziz;
- Sebelah timur : Sawah milik Tani;
- Sebelah selatan : Sawah milik Samu;
- Sebelah barat : Sawah milik Sonny Motto;
- 1 (satu) bidang tanah/sawah ukuran lebar 3.450 M2 terletak di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Jalan desa;
- Sebelah timur : Sawah milik Rudin;
- Sebelah selatan : Sawah milik Madi M;
- Sebelah barat : Lorong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.381.000,- (delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MARISA Nomor 63/Pdt.G/2016/PA.Msa |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2016/PA.Msa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royana Latif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfid Nurfitra Mubarok, I.br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti: Rinda Wanni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Gambar 1: Gambar 2: Gambar 3: Dari gambar 1 sampai gambar 3 memiliki batas-batas sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2016/PA.Msa.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2016/PA.Msa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Pertama : 63/Pdt.G/2016/PA.Msa
Statistik10740