Putusan PA DEMAK Nomor 1491/Pdt.G/2014/PA.Dmk. |
|
Nomor | 1491/Pdt.G/2014/PA.Dmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ah.olih |
Hakim Anggota | H. Asfuhat, Nurbaeti |
Panitera | Siti Hajar Zulaikha |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Kopensi ;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon Konpensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Demak ;3. Menghukum Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Termohon Konpensi berupa :a. Nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar = Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa :a. Mut?ah sebanyak Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);b. Nafkah anak bernama ANAK I umur 15 tahun dan ANAK II umur 9 tahun hingga dewasa / mampu mandiri setiap bulan berupa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan setiap tahun ditambah sepuluh persen (10 %), selama anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi ;3. Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaart);Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1491/Pdt.G/2014/PA Dmk.
Statistik407