Putusan PTA SEMARANG Nomor 36/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcercai talak36/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. R. Manshur |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding dapat diterima;? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1491/Pdt.G/2014/PA Dmk. tanggal 22 Desember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Shafar 1436 Hijriyah;Dengan mengadili sendiriDALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;3. Menghukum Pemohon Konpensi untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon Konpensi;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (PEMBANDING) berupa :a. Mut?ah sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);b. Nafkah anak bernama ANAK 1 P DAN T umur 15 tahun dan ANAK 2 P DAN T umur 9 tahun hingga dewasa / mampu berdiri sendiri setiap bulan berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).? Membebankan kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1491/Pdt.G/2014/PA Dmk.
Statistik3557