Putusan PN BONDOWOSO Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN.Bdw |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2017/PN.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 234/Pid.Sus/2017/PN.Bdw |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subronto |
Hakim Anggota | Ni Kadek Susantiani, Rudita Setya Hermawan |
Panitera | - Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Izzat Attamimi bin Ziat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) pocket kantong klip kecil berisi sabu 0,30 gram yang dibungkus tisu;b. 1 bungkus rokok Sampurna Mild 12;c. 1 buah HP Nokia type 1280,Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1455 K/PID.SUS/2018
Pertama : 234/Pid.Sus/2017/PN.Bdw
Banding : 168/PID.SUS/2018/PT.SBY
Statistik9910