- 1 (satu) pocket kantong klip kecil berisi sabu 0,30 gram yang dibungkus tisu; --------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 bungkus rokok Sampurna Mild 12; ------------------------------------------------
- 1 buah HP Nokia type 1280; -----------------------------------------------------------
Putusan PT SURABAYA Nomor 168/PID.SUS/2018/PT SBY |
|
Nomor | 168/PID.SUS/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jannes Aritonang |
Hakim Anggota |
Mulijanto, h. Suryanto |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; ---------------------------- - Mengubah putusan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 01 Februari 2018 Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN Bdw., sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:; -------------------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa Izzat Attamimi bin Ziat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan ditambah denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; ----------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ------ 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------- 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ); -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 168/PID.SUS/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 168/PID.SUS/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1455 K/PID.SUS/2018
Pertama : 234/Pid.Sus/2017/PN.Bdw
Banding : 168/PID.SUS/2018/PT.SBY
Statistik6416