Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masâud |
Hakim Anggota | Idiek Riyono Putro, Titi Sansiwi, Baslin, Sinaga, H. Sigit Herman Binaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2729 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
Peninjauan Kembali : 220 PK/Pid.Sus/2019
Banding : 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Statistik14188