Putusan PN BANDA ACEH Nomor 48/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 48/Pdt.g/2013/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: No. 192.2/612.11/2010 tentang Perkuatan Tanggul Penahan Longsor Akibat Bencana Banjir di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;3. Menyatakan Surat Tergugat III No.360/69620 tanggal 8 Desember 2010 yang ditujukan kepada Tergugat I perihal Permohonan persetujuan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadapTergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;4. Menyatakan Dokumen LAPORAN PROGRESS FISIK Pekerjaan Perkuatan Tanggul Penahan Longsor Akibat Banjir Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dengan Nilai Pekerjaan Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) Nomor SPMK 192.2/612.11/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dikerjakan oleh Perusahaan Penggugat yang telah ditanda tangani oleh Tergugat II dan diperiksa dan ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Jaya adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;5. Menyatakan Dokumen Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan Perkuatan Tanggul Penahan Longsor Akibat Banjir Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Jaya yang telah ditanda tangani oleh Tergugat I, Tergugat II, Penggugat dan disetujui serta ditanda tangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Jaya adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;6. Menyatakan Dokumen BACK UP DATA (MC.100) Pekerjaan Perkuatan Tanggul Penahan Longsor Akibat Banjir Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Jaya yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan telah diperiksa oleh Pengawas lapangan Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Jaya adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Penggugat;7. Menyatakan Tindakan Tergugat II berupa melakukan Pengamatan Fisik atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan/difungsikan dua tahun dan telah berkali-kali ditimpa bencana alam dan telah beberapa kali Penggugat perbaiki sebelumnya serta menanda tangani Berita Acara Pengamatan Fisik dengan Tergugat V yang telah mengurangi Volume pekerjaan fisik Penggugat adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;8. Menyatakan Tindakan Tergugat III berupa menunjuk Tergugat V untuk melakukan audit atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan dan menunjuk Tergugat IV untuk melakukan penaksiran jumlah harga pekerjaan yang akan dibayar terhadap pekerjaan Penggugat yang telah difungsikan dua tahun sebelumnya bahkan telah beberapa kali terkena bencana, bukan ketika pekerjaan itu selesai Penggugat kerjakan 100% adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Penggugat secara materiil;9. Menyatakan tindakan Tergugat IV menetapkan angka taksiran yang dapat dibayar kepada Penggugat Rp. 374.846.000.- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) atas 100% hasil pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan setelah dua tahun hasil pekerjaan tersebut difungsikan dan telah menimpa beberapa kali bencana alam adalah sebuah tindakan yang melawan hukum, melanggar kepatutan yang telah menimbulkan Kerugian bagi Peggugat secara materil;10. Menyatakan Tindakan Tergugat V Melakukan audit terhadap 100% Volume kemajuan fisik pekerjaan yang telah penggugat selesaikan dan telah difungsikan dua tahun yang lalu dan telah beberapa kali menimpa bencana alam diatasnya serta menentukan secara sepihak Volume pekerjaan itu sebesar 43,33% adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar kepatutan yang dilakukan oleh penguasa yang telah mengakibatkan kerugian materiil Penggugat;11. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa : - Tidak membuat kontrak pekerjaan seketika pekerjaan itu selesai Penggugat kerjakan, tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), tidak memproses pembayaran 100%, menjadikan hasil taksiran Tergugat IV dan hasil audit Tergugat V sebagai dasar dalam penerbitan SPPBJ (Gunning), dan membayar / menentukan nilai pekerjaan dalam Kontrak sebesar Rp. 374.846.000.- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada Perusahaan Penggugat;adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang melanggar kepatutan dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas Pekerjaan Perkuatan Tanggul Penahan Longsor Akibat Bencana Banjir Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya tersebut;12. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuat kontrak, SPPBJ dan dokumen terkait lainnya atas 56,67% Volume/nilai sisa pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat Rp.925.154.000.- (Sembilan ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);13. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk menganggarkan dan mengalokasikan anggaran dalam APBA Tahun Anggran 2014 guna membayar kerugian atas kekurangan bayar sisa nilai pekerjaan Penggugat akibat Bencana Banjir Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya kepada Perusahaan Penggugat secara tanggung menanggung;14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar sisa nilai pekerjaan Penggugat yaitu 56,67% (lima puluh enam koma enam puluh tujuh persen) volume sebesar Rp.925.154.000.- (Sembilan ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) kepada Perusahaan Penggugat secara tanggung menanggung;15. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian materiil berupa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) pertahun dari sisa nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat Rp.925.154.000.- (sembilan ratus dua puluh limajuta seratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tanggung menanggung, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2011 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;16. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.194.000,- (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 870 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3487 K/Pdt/2015
Pertama : 48/Pdt.G/2013/PN Bna
Statistik9517