Putusan PTA MEDAN Nomor 133/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Yusuf Buchori, Dra. Hj. Rokhanah |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 0549/Pdt.G/2015/PA.Lpk tanggal 01 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1436 Hijriyah, yang dimohonkan banding; dan selanjutnya;DENGAN MENGADILI SENDIRII. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i atas diri Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : - Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00( enam juta rupiah);- Maskan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);- Kiswah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);- Mut???ah berupa emas seberat 15 (lima belas) gram emas London dalam bentuk kalung;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; 4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama (gono-gini) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 436.000.00 (Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 0549/Pdt.G/2015/PA.Lpk
Statistik1100