Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0549/Pdt.G/2015/PA.Lpk |
|
Nomor | 0549/Pdt.G/2015/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Irpan Nawi Hasibuan |
Hakim Anggota | Husni, Azizon |
Panitera | Hj. Siti Hawani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi ( IRWANTO Bin ISMAIL ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i atas diri Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi ( SUDARTIK Binti BADRUN ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;-II. DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Termohon konpensi untuk sebagian;-2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonpensi /Termohon Konpensi selaku isteri yang diceraikan Tergugat Rekonpensi /Pemohon Konpensi adalah:- Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) untuk tiga bulan;- Kiswah sebesar Rp 1.000.000,-( Satu juta rupiah ) untuk tiga bulan;- Maskan sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) untuk tiga bulan;- Mut???ah berupa emas seberat 15 ( Lima belas ) gram Emas London dalam bentuk kalung;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi /Pemohon Konpensi untuk memberikan hak-hak Penggugat Rekonpensi Termohon Konpensi yaitu:- Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) untuk tiga bulan;- Kiswah sebesar Rp 1.000.000,-( Satu juta rupiah ) untuk tiga bulan;- Maskan sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) untuk tiga bulan;- Mut???ah berupa emas seberat 15 ( Lima belas ) gram Emas London dalam bentuk kalung;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi /Termohon Konpensi untuk selain dan selebihnya;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi /Termohon Konpensi tentang harta Gono gini ( harta bersama ) tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard );III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan kepada Pemohon d.k/Tergugat d.r untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 436.000.- ( Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah );- |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0549/Pdt.G/2015/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 0549/Pdt.G/2015/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 0549/Pdt.G/2015/PA.Lpk
Statistik6714