Putusan PN BATAM Nomor 260/Pid.B/2017/PN Btm |
|
Nomor | 260/Pid.B/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Renni Pitua Ambarita, Taufik A.h. Nainggolan |
Panitera | Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RINA ELVIRA SINAGA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RINA ELVIRA SINAGA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan kota ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- surat pengurusan perpanjangan UWTO kepada Mr. David John Eade dari Rina Elvira, S.E. tanggal 02 September 2015;- 1 (satu) lembar kuitansi biaya pengurusan perpanjangan UWTO dan perbaharui sertifikat kepemilikan gedung di Jl. Todak No. A2 Batu Ampar sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 4 September 2015, yang ditanda tangani Rina Elvira Sinaga, S.E.;- 1 (satu) lembar kuitansi biaya perpanjangan UWTO gedung di Jl. Todak Blok A No. 02 Batu Ampar Batam sebesar Rp 40.409.280,- (empat puluh juta empat ratus Sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tanggal 18 September 2015;- 1 (satu) lembar berita acara serah terima/hand over original certificate hak guna bangunan PT. Remote Oilfield Service daftar isian No. 5170/2002 No. 05.07.12.03.3.00064, dan;- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan PT. Remote Oilfield Service Daftar Isian No. 5170/2002 No. 05.07.12.03.3.00064; Dikembalikan kepada PT. Remote Oilfield Service melalui saksi GUSNI DEWI ZALINA;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.B/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 260/Pid.B/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2017/PN Btm
Kasasi : 1338 K/Pid/2017
Banding : 138/PID.B/2017/PT.PBR
Statistik16490