- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR:30/ PDT.G/ 2016/ PN.WTP., TANGGAL 28 FEBRUARI 2017;----------------------------------
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT TERSEBUT;-
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR:30/ PDT.G/ 2016/ PN.WTP., TANGGAL 28 FEBRUARI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA BERBUNYI:-----------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;---------------
- MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN YANG MENYERTAI BAIK DARI TANGANNYA MAUPUN DARI TANGAN ORANG LAIN ATAS IZINNYA BILA PERLU SECARA PAKSA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN;-----------------------
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;--------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN PARA TURUT
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor:30/ Pdt.G/ 2016/ PN.Wtp., Tanggal 28 Februari 2017;----------------------------------
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut;-
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor:30/ Pdt.G/ 2016/ PN.Wtp., Tanggal 28 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut sehingga berbunyi:-----------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;---------------
- Menghukum kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Terbanding semula Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian;-----------------------
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat dan Para Turut
Putusan PT MAKASSAR Nomor 225/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 225/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Robinson Tarigan |
Hakim Anggota |
H. Budi Susilo, sugeng Hiyanto |
Panitera | Sallo Daeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------- TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------- Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 225/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 225/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3300 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 291 PK/Pdt /2021
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Wtp
Banding : 225/PDT/2017/PT.MKS
Statistik6122