Putusan PN WATAMPONE Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Wtp |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2016/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji P Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan, Hakim Anggota Hamka |
Panitera | Panitera Pengganti A. Amrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan secara sah dan berdasarkan hukum bukti ketetapan pajak direktorat iuran pembangunan daerah (IPEDA) No, Kohir F 469 PII dengan nama wajib pajak SAIMMA MAGGU PADA tAHUN 1984 sampai dengan Tahun 1998 adalah bukti-bukti yang autentik; 3, Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4.Menghukum kepada Para tergugat dan para Turut tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; 6.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.7.49.000,- ( Dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2016/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2016/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3300 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 291 PK/Pdt /2021
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Wtp
Banding : 225/PDT/2017/PT.MKS
Statistik16626