Putusan PN WAINGAPU Nomor 22 /Pdt.G/2015/PN.Wgp |
|
Nomor | 22 /Pdt.G/2015/PN.Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGAT TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | - I B Made Ari Suamba, - Putu Wahyudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Rt.28 /Rw.08, Dusun laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur yaitu :? Bidang pertama dengan sertifkat Hak Milik Nomor 02089, Surat Ukur tanggal 13 Nopember 2012 Nomor 00234/2012, seluas 9.778 M2 (sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas yaitu sebelah Utara dengan sepadan Pantai, sebelah Timur dengan Jalan, sebelah Selatan dengan Jalan, sebelah Barat semula dengan tanah Andres Petrus Pule Mangi, sekarang dengan tanah Penggugat, tanah mana diperoleh Penggugat dari saudara Arif Ndilu Maramba Jawa berdasarkan akte jual beli No.313/Pandawai 2013;? Bidang kedua dengan sertifikat Hak Milik Nomor 02090, Surat Ukur tanggal 13 Nopember 2012 Nomor 00235/2012, seluas 4.889 M2 (empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas yaitu sebelah Utara dengan Sepadan Pantai, sebelah Timur semula dengan tanah Arif Ndilu Marambadjawa/sekarang dengan tanah Penggugat, sebelah Selatan dengan Jalan, sebelah Barat dengan tanah John Pule; tanah mana diperoleh Penggugat dari saudara Andres Petrus Pule Mangi berdasarkan akte jual beli No. 34/Pandawai 2014Adalah sah sebagai tanah milik Penggugat3. Menyatakan hukum bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tetap menguasai/mengklaim dan atau tidak mengosongkan tanah objek sengketa dengan cara membuat jalan dan membangun rumah diatasnya tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat sejak September 2014 sebagai perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah;4. Memerintahkan kepada Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera mengosongkan/mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat5. Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.526.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22_/Pdt.G/2015/PN.Wgp.zip
- Download PDF
- 22_/Pdt.G/2015/PN.Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PDT/PT.KPG
Pertama : 22/Pdt.G/2015/PN Wgp
Statistik5718