Putusan PT JAKARTA Nomor 82/Pid/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 82/Pid/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | 2. Kresna Menon, 1. Johanes Suhadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;---------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1364/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 04 Maret 2015 yang dimintakan banding, dengan perbaikan sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang lengkapnya sebagai berikut ;---------------------------1. Menyatakan Terdakwa CASYONO Bin BARKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;-----------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;---------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa CASYONO Bin BARKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dalam dakwaan Subsidair;-------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;---------------5. Memerintahkan agar Terdakwa CASYONO Bin BARKA menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Klinik KELIMA yang beralamat di Jalan Raya Kalimalang No. 9 Rt.01/10, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, selama 9 (sembilan) bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;-----6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta masa menjalani rehabilitasi medis dan sosial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------7. Memerintahkan agar barang bukti sisa lapkrim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2572 gram dari total barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,3073 gram, dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung Sim card 081311481648 dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 82/Pid/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2248 K /Pid.Sus/ 2015
Banding : 82/Pid/2015/PT.DKI
Pertama : 1364/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Statistik7855