Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1364/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr |
|
Nomor | 1364/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bd Rosyad |
Hakim Anggota | Sucipto, Windarto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa CASYONO Bin BARKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa CASYONO Bin BARKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;5. Memerintahkan agar Terdakwa CASYONO Bin BARKA menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Klinik KELIMA yang beralamat di Jalan Raya Kalimalang No. 9 Rt.01/10, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, selama 9 (sembilan) bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta masa menjalani rehabilitasi medis dan sosial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar barang bukti sisa lapkrim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2572 gram dari total barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,3073 gram, dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung Sim card 081311481648 dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1364/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1364/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2248 K /Pid.Sus/ 2015
Banding : 82/Pid/2015/PT.DKI
Pertama : 1364/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Statistik3319