Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 51/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 51/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | . - H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - Simon P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tersebut : --------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 37/G/2014/PTUN.Kdi tanggal 12 Februari 2015 yang dimohonkan banding tesebut, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut ; -----------------------DALAM PENUNDAAN :- Menolak permohonan Para Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi sulawesi Tenggara Nomor : 26/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, tanggal 13 Desember 2014 ; --------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 26/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, tanggal 13 Desember 2014 ; ----------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 26/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, tanggal 13 Desember 2014 ; --------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi / memulihkan nama baik Para Pengugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula ; ------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 74.000,- ( tujuh puluh empat ribu rupiah ) ; ----------------------------------3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 51/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 199 PK/TUN/2017
Kasasi : 551 K/TUN/2015
Pertama : 37/G/2014/PTUN_KDI
Banding : 51/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik8246