Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 584/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 584/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Diah Siti Basariah |
Hakim Anggota | Suko Priyo Widodo, Soesilo Atmoko |
Panitera | Suswanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena Tergugat II atas permintaan Tergugat I secara sepihak melakukan Pemblokiran Seketika terhadap harta kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat H;3. Menyatakan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat II Nomor : 001/01/12/2015/PJK adalah tidak sah;4. Menyatakan SKP No. 00001/206/10/073/13, SKP No. 00016/207/ 10/073/13, SKP No. 00017/207/10/073/13, SKP No. 00018/207/10/ 073/13, SKP No. 00019/207/10/073/13, SKP No. 00020/207/10/073/ 13, SKP No. 00021/207/10/073/13, SKP No. 00022/207/10/073/13,SKP No. 00023/207/10/073/13, SKP No. 00024/207/10/073/13, SKP No. 0001 5/1 07/1 0/073/1 3 yang kesemuanya tertanggal 26 Maret 2013 dengan total tagihan pajak sebesar Rp. 323.013.154.751,-tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Memerintahkan Tergugat I agar tidak lagi mengeluarkan surat paksa dan/atau surat apapun juga terkait dengan tagihan utang pajak PT. Metro Batavia yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar sebesar Rp. 42,027,801.75 (empat puluh dua juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus satu koma tujuh puluh lima sen rupiah) dan USD 42,147.91 (empat puluh dua ribu seratus empat puluh koma sembilan puluh satu sen dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya membuka blokir terhadap harta kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat II ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari manakala Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannnya isi putusan perkara a quo;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 295 K/Pdt/2019
Pertama : 584/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik26862