Putusan PT JAKARTA Nomor 40/PDT/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 40/PDT/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | Mhsri Anggarwati, Dahlia Brahmana |
Panitera | Y.nanik Winarsih |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II ; -------------------------------- ? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 584/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2016 yang dimohonkan banding yang amar selengkapnya sebagai berikut :---------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena Tergugat II atas permintaan Tergugat I secara sepihak melakukan Pemblokiran Seketika terhadap harta kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat II;--------3. Menyatakan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat II Nomor : 001/01/12/2015/PJK adalah tidak sah;------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan SKP No. 00001/206/10/073/13, SKP No. 00016/207/ 10/073/13, SKP No. 00017/207/10/073/13, SKP No. 00018/207/10/ 073/13, SKP No. 00019/207/10/073/13, SKP No. 00020/207/10/073/ 13, SKP No. 00021/207/10/073/13, SKP No. 00022/207/10/073/13, SKP No. 00023/207/10/073/13, SKP No. 00024/207/10/073/13, SKP No. 00015/107/10/073/13 yang kesemuanya tertanggal 26 Maret 2013 dengan total tagihan pajak sebesar Rp. 323.013.154.751,- tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Tergugat I agar tidak lagi mengeluarkan surat paksa dan/atau surat apapun juga terkait dengan tagihan utang pajak PT. Metro Batavia yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;----------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuka blokir terhadap harta kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat II ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari manakala Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannnya isi putusan perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;----------------------------------9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);------------------------------------------------ Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 295 K/Pdt/2019
Pertama : 584/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik165116