- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu, yang dibungkus dengan plastik bening warna putih dan dilakban warna hitam, yang disimpan dalam kotak rokok SAMPOERNA yang dilakban warna hitam;
- 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu (bong), yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans/denim warna abu-abu merk EXCESS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis merah dengan Nomor Polisi: BD 2358 CR.
Putusan PN TAIS Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Tas |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2018/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arief Karyadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Merry Harianah, hakim Anggota 2: Sigit Subagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Indra Febrian Alias Iin Bin Alm. Syakban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ke-tiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol AQUA plastik warna putih bening ukuran sedang; - 1 (satu) buah tutup botol plastik warna putih ukuran sedang yang sudah di lubangi sebanyak 2 (dua) - 3 (tiga) potong pipet AQUA yang ujungnya sudah dimodifikasi; - 1 (satu) buah kaca pirek; - 1 (satu) buah sekop/pipet AQUA yang ujungnya sudah diruncingkan; - 1 (satu) buah korek api gas warna hijau; dan - 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY MEGA tipe: GT-19152 warna putih dengan nomor sim card AS dengan nomor: 085213158062; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada Terdakwa. dikembalikan kepada Saksi Yulian Syaputra Bin Asarikin. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1348 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 63/Pid.Sus/2018/PN Tas
Statistik12034