Putusan PT BANTEN Nomor 28/PDT/2016/PT.BTN |
|
Nomor | 28/PDT/2016/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | Guntur Purwanto Joko Lelono, H. Abdul Hamid Pattiradja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | DALAM REKONPENSI;Menimbang, bahwa Terbanding-II semula Tergugat-II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dalam jawabanya telah pula mengajukan gugatan rekonpensi;Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, oleh karenanya menuntut agar Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);Menimbang, bahwa kerugian tersebut oleh Terbanding-II semula Tergugat-II Konpensi/Penggugat Rekonpensi didalilkan karena Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan gugatan gugatan tanpa dasar hukum yang sah dan dengan motif serta itikad tidak baik untuk mendapatkan keuntungan financial semata sehingga melanggar hak subyektif Terbanding-II semula Tergugat-II Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan hal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan rekonpensi tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusanya pada halaman 90 (sembilan puluh) mempertimbangkan bahwa pengajuan gugatan melalui Pengadilan adalah suatu proses hukum yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memperjuangkan hak dan kepentinganya. Disamping itu Terbanding-II semula Tergugat-II Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak mengajukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa selanjutnya pada halaman 91 (sembilan puluh satu) Majelis Hakim Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa gugatan rekonpensi harus ditolak;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonpensi tersebut tepat dan benar, oleh karena itu harus dipertahankan dan dikuatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 19 Mei 2015 yang dimohonkan banding Pembanding semula Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);Mengingat:1. Undang Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;2. Undang Undang Nomor.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, diubah pertama dengan Undang Undang Nomor.8 Tahun 2004, diubah kedua dengan Undang Undang Nomor.49 Tahun 2009;3. Undang Undang Nomor.20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;4. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;5. V R E D D Y, 47 Tahun, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, beralamat Komplek KFT Blok B-8, No 15 RT.004, RW. 011 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat;6. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;7. Pembanding semula Penggugat diwakili kuasanya AHMANUDDIN,SH dan A.NISMAL BAWAMENEWI,SH Advokat berkantor di Ruko Galaxi Blok M No. 69 (Kawasan Niaga 1000 Ruko) Jl Kamal Raya Outer Ring Road-Cengkareng Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 1 September 2014 didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 September 2014 No.1209/SK.Pengacara/2014/PNTng; 8. M e l a w a n :9. 1. MANGSUR BIN GOMANG, 49 tahun, Warga Negara Indonesia, buruh harian lepas, beralamat di Kampung Garapan, RT 005 RW 006, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang;10. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-I semula TERGUGAT-I;11. Terbanding-I semula Tergugat-I diwakili kuasanya AJI SUHARTO, S.H dan S. DJOKO LELONO, S.H. Advokat berkantor di Jl Pi?in Nomor 49 RT.03 RW.02 Jatirangga Kranggan Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa tanggal September 2014, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 02 Oktober 2014 Nomor 1286/SK.Pengacara/2014/PNTng;12. 2. ARIFIN WIJAYA, 65 tahun, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Pondok Karya, Rt.001, Rw.001, Kelurahan Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten;13. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II semula TERGUGAT II;14. Terbanding-II semula Tergugat-II diwakili kuasanya SABUNGAN PANDIANGAN, SH RONI PANDIANGAN, SH.MH Advokat beralamat di Plaza Building Lt.8?R.803 Jl Pramuka Raya Kav.151 Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 September 2014, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 Oktober 2014 Nomor 1290/SK.Pengacara/2014/PNTng; 15. 3. AMSORI HARDYANTO, SH, Mkn, PPAT, alamat dijalan Raya Pasar Kemis-Cikupa Ruko Taman Laguna Blok LM-11, Tangerang;16. Selanjutnya disebut TURUT TERBANDING-I semula TURUT TERGUGAT I;17. Turut Terbanding-I semula Turut Tergugat-I diwakili kuasanya bernama DADI WALUYO, SH. MH., WAHYU BASKORO, SH. MH. dan RIO ARIF WICAKSONO, SH Advokat berkantor di Jl Aria Jaya Sentika No 38 Cibadak Cikupa Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Juli 2015 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 19 Agustus 2015 Nomor 1252/SK.Pengacara/2015/PN.Tng; 18. 4. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG, berkedudukan di Jalan H. Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa Tangerang;19. Selanjutnya disebut TURUT TERBANDING-II semula TURUT TERGUGAT II;20. Turut Terbanding-II semula Turut Tergugat-II diwakili kuasanya SUNAWAN, SH, ASEP SARIP HIDAYAT, SH., SUGIYADI, SH., H.BAZZAR AMIEN, SH dan H.ABRAM NOER Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Oktober 2014, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 28 Oktober 2014 Nomor 188/SK.Insdt/2014/PN.Tng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2016/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2016/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2016/PT.BTN
Kasasi : 1779 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 559 PK/Pdt/2020
Pertama : 565/Pdt.G/2014/PN.Tng
Statistik15440