Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3301 K/Pdt/2016 |
|
Nomor | 3301 K/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Panji Widagdo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 170/PDT/2015/ PT.MND., tanggal 20 Januari 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Amd., tanggal 4 Mei 2015; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Provisi: - Menolak Provisi yang diajukan oleh Penggugat; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard); - Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara a quo; 3. Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan yang pada tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3301_K/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 3301_K/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3301 K/Pdt/2016
Lainnya : 170/PDT/2015/ PT.MND.
Pertama : 22/Pdt.G/2014/PN.Amd.
Statistik424124