Putusan PN AIRMADIDI Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.AMD |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2014/PN.AMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rika M. Pandegirot |
Hakim Anggota | Julianti Wattimury, Arni M. Thalib |
Panitera | Meilany Kusuma Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, untuk seluruhnya;--------------TENTANG PROVISI:- Menolak Provisi yang diajukan oleh Penggugat;--------------TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------2. Menyatakan sah dan mengikat permohonan perpanjangan HGU No.2/Wori yang diajukan Penggugat kepada Tergugat II, masing-masing tertanggal 28 Juli 2005 dan tanggal 26 Agustus 2005;----------------------------------------------3. Menyatakan sah dan mengikat surat Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Utara No.593.4108/806/V/2005, tanggal 18 Agustus 2005, perihal Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. Nyiur Wicaksana;-------------------------------------------4. Menyatakan sah dan mengikat Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor:02/PB/HGU/2005, tanggal 1 November 2005 berserta lampirannya yang dibuat oleh Tergugat II, terkait dengan permohonan perpanjangan HGU No.2/Wori atas nama Penggugat;-5. Menyatakan sah dan mengikat kwitansi pembayaran biaya pengukuran dan pemetaan kadasteral areal HGU No.2/Wori, masing-masing sebesar Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2005 dan sebesar Rp.49.398.000; (empat puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 25 November 2005;---------------------------------------------6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang telah mengijinkan/merekomendasikan pembangunan perumahan dan fasilitas perkantoran dan perumahan Turut Tergugat di dalam Areal HGU No.2/Wori. disaat HGU No.2/Wori sementara dalam status pengajuan permohonan perpanjangan;--7. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena sejak permohonan perpanjangan HGU No.2/Wori diajukan perpanjangan bahkan telah dilakukan pembayaran biaya-biayanya, namun sampai dengan saat ini tidak ada keputusan mengenai status permohonan perpanjangan HGU tersebut;--------------------------------------------------8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk terhadap putusan perkara ini;------------------------------9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus emapt puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;------------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;---------- |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2014/PN.AMD.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2014/PN.AMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3301 K/Pdt/2016
Pertama : 22/Pdt.G/2014/PN.AMD
Statistik13252