- Menolak Eksepsi Tergugat I s.d. Tergugat VIII;
- lmarhum Jatim, yaitu :
- Hj. St. Hamidah ( Penggugat I );
- Anak dan cucu dari Almarhumah Halilah sebagai ahli waris pengganti, yaitu :
- Anak-anak Almarhumah Rumsiyah, yaitu :
- Ridwani ( Penggugat V );
- Farmi ( Penggugat VI );
- Yunita Hariyani ( Penggugat VII );
- Moh. Heri Iriyanto ( Penggugat VIII );
- Sri Hidayati ( Penggugat III )
- Anak-anak Almarhumah Rumsiyah, yaitu :
- Anak-anak Almarhum M. Mud?har sebagai ahli waris pengganti, yaitu :
- Sri Martiniyati, S.Pd. ( Penggugat IX );
- Sri Suhartatik ( Penggugat X );
- Setya Budi Utama ( Penggugat XI );
- Setya Budi Sugiharto ( Penggugat XII );
- Darmi Karyawati ( Penggugat XIII ); dan
- Taufiq Hidayat ( Penggugat XIV );
- Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Jamal, yaitu :
- Siti Najemmi ( Penggugat II ) ; dan
- Ningsih (Tergugat XI);
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl. KH. Moh. Toha RT. 004 / RW. 008, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, seluas 187 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak atas Tanah ( SHM ) No. 516 Desa Pangeranan atas nama Djalil Pak Tima dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) : 12.13.11.07.01752, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah milik Fadeli dan Tanah Soepiya
- Selatan : Tanah milik Tjapper Biro
- Barat : Tanah milik Hidayati
- Timur : Jalan Raya KH. Moh Toha
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0972/Pdt.G/2019/PA.Bkl |
|
Nomor | 0972/Pdt.G/2019/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Farhanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Hidayati, Br Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahmah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Luluk Kurrotul Ain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pewaris bernama Djalil alias Djalil Pak Tima alias Djalil P. Tima bin Djalal telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 1969; 3. Menetapkan Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Djalil alias Djalil Pak Tima alias Djalil P. Tima bin Djalal adalah sebagai berikut : adalah harta warisan peninggalan Almarhum Djalil alias Djalil Pak Tima alias Djalil P. Tima bin Djalal; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan tertanggal 6 Pebruari 2020 atas harta warisan tersebut pada diktum no. 5; 6. Menyatakan peralihan hak atas SHM No. 516 Desa Pangeranan dari Djalil Pak Tima kepada Abdus Salam mengandung cacat hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 516 Desa Pangeranan seluas 187 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) : 12.13.11.07.01752 atas nama Abdus Salam dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.382.000,- ( empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 301/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0972/Pdt.G/2019/PA.Bkl
Statistik15940