Putusan PTA SURABAYA Nomor 301/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PENAMBAHAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/ Para Pembanding dapat diterima;.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 972/Pdt.G/2019/ PA.Bkl. tanggal 10 Juni 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1441 Hijriyah, dengan menambahkan amar ?Menghukum Para Tergugat menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah Nomor 516 kepada Para Penggugat?, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I s.d. Tergugat VIII;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pewaris bernama Djalil alias Djalil Pak Tima alias Djalil P. Tima bin Djalal telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 1969;3. Menetapkan Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Djalil alias Djalil Pak Tima alias Djalil P Tima bin Djalal adalah sebagai berikut :3.1. Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Jatim, yaitu : 3.1.1 Hj. St. Hamidah (Penggugat I);3.1.2 Anak dan cucu dari Almarhumah Halilah sebagai ahli waris pengganti, yaitu :3.1.2.1. Anak-anak Almarhumah Rumsiyah, yaitu :3.1.2.1.1 Ridwani (Penggugat V);3.1.2.1.2 Farmi (Penggugat VI);3.1.2.1.3 Yunita Hariyani (Penggugat VII);3.1.2.1.4 Moh. Heri Iriyanto (Penggugat VIII);3.1.2.2. Sri Hidayati (Penggugat III)3.1.2.3. Anak-anak Almarhum M. Mud?har sebagai ahli waris pengganti, yaitu :3.1.3.1. Sri Martiniyati, S.Pd. (Penggugat IX);3.1.3.2. Sri Suhartatik (Penggugat X);3.1.3.3. Setya Budi Utama (Penggugat XI);3.1.3.4. Setya Budi Sugiharto (Penggugat XII);3.1.3.5. Darmi Karyawati (Penggugat XIII); dan3.1.3.6. Taufiq Hidayat (Penggugat XIV);3.2.Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Jamal, yaitu :3.2.1. Siti Najemmi (Penggugat II) ; dan3.2.2. Ningsih (Tergugat IX);4. Menetapkan harta berupa sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl. KH. Moh. Toha RT. 004 / RW. 008, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, seluas 187 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Miik atas Tanah (SHM) No. 516 Desa/Kelurahan Pangeranan atas nama Djalil Pak Tima dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.13.11.07.01752, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Tanah milik Fadeli dan Tanah Soepiya- Selatan : Tanah milik Tjapper Biro- Barat : Tanah milik Hidayati- Timur : Jalan Raya KH. Moh Toha adalah harta warisan peninggalan Almarhum Djalil alias Djalil Pak Tima alias Djalil P. Tima bin Djalal;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan tertanggal 6 Pebruari 2020 atas harta warisan tersebut pada diktum no. 4;6. Menyatakan peralihan hak atas SHM No. 516 Desa/Kelurahan Pangeranan dari Djalil Pak Tima kepada Abdus Salam mengandung cacat hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 516 Desa/ Kelurahan Pangeranan seluas 187 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.13.11.07.01752 atas nama Abdus Salam dinyatakan tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Para Tergugat yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Nomor 516 Desa/Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan sebagaimana diktum amar angka 6 di atas untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Para Penggugat;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 4.382.000,- ( empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah );III. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 301/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 301/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0972/Pdt.G/2019/PA.Bkl
Statistik12154