- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi atas akta Nomor 55 tanggal 21 April 2014 tentang perjanjian kredit yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris di Surabaya, Evy Retno Budiarty, SH.
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Tanah Siap Bangun di Pakuwon City Surabaya Nomor : 103/PJ-PC/4/2014 dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonpensi dan dilegalisasi oleh Evy Retno Budiarty, SH. Notaris di Surabaya dengan Nomor Legalisasi 2300/IV/2014 ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, kepada Penggugat Rekonpensi dengan perincian di bawah ini :
Putusan PN SURABAYA Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutarno, Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : PPN sebanyak Rp. 2.087.500.000,00,- PPH sejumlah Rp. 1.043.750.000,00,- Pembayaran terhadap Tergugat II Konpensi terkait subrogasi senilai Rp. 11.974.318.249,10 ; Denda 5% dari nilai subrogasi selama 21 bulan sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf a PPJB, yaitu sebanyak Rp. 12.573.034.161,55,- ; Sehingga total adalah menjadi Rp. 2.087.500.000,00,- + Rp. 1.043.750.000,00,- + Rp. 11.974.318.249,10,- + Rp. 12.573.034.161,55,- = Rp. 27.678.602.410,65,- kemudian dikurangi dengan biaya yang telah Penggugat Rekonpensi terima, yakni sebanyak Rp. 22.962.500.000,00,- sehingga yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi tersebut adalah sebanyak Rp. 27.678.602.410,65 ? Rp. 22.962.500.000,00,- = Rp. 4.716.102.410,65,- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebanyak Rp.671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 274/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik26095