Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 534 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Sugiyanto |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat YAYASAN DARUD DA'WAH WAL-IRSYAD tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr tanggal 25 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan Judex Facti diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;3. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, masing-masing sebagai berikut:? Penggugat I yaitu LEDY, S.Si, sebesar Rp3.565.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);? Penggugat II yaitu AGUS WANTO, S.Pd.i sebesar Rp4.540.200,00 (empat juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 534_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 534 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik15745