Putusan PA SEKAYU Nomor 105/Pdt.G/2014/PA.Sky |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2014/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Alfi Zuhri |
Hakim Anggota | Zulfahmi Mulyo Santoso, I Danerfani |
Panitera | Abu Tolib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa:a. Tanah berukuran 15 M x 20 M yang terletak di RT. 03 RW. 01 Desa Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan batas-batas:Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Keluarga Apung;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ayin;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rakijo;Sebelah Timur berbatasan dengan jalan lorong;b. Tanah berukuran 40 M x 15 M yang terletak di RT. 03 RW. 02 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dengan batas-batas;Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zanuriah/Amir Hamzah;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kapling (Firdaus);Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kaplingan;Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Kaplingan;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta pada poin 2 tersebut diatas masing-masing adalah bagian;4. Menghukum kepada pihak Penggugat dan Tergugat yang menguasai harta tersebut pada poin 2 menyerahkan kepada yang berhak menerimanya sesuai bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/ riil maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvatklijk verklaar);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.821.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 105/Pdt.G/2014/PA.Sky
Statistik9818