Putusan PTA PALEMBANG Nomor 4/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.muri |
Hakim Anggota | - H. Abd. Choliq, Mh - H.m.nahiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0105/Pdt.G/2014/PA.Sky tanggal 29 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Muharam 1436 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta- harta tersebut dibawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu berupa :2.1. Sebidang tanah seluas 299 meter persegi, berukuran 15 M X 20 M, sertifikat hak milik Nomor 301 yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah keluarga Apung;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ayin;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rakijo;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan lorong;2.2. Sebidang tanah seluas 600 meter persegi, berukuran 40 M X 15 M yang terletak di RT 03 RW 02, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zanuriah / Amir Hamzah;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kapling ( Firdaus );- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan kaplingan;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kaplingan;3. Menetapkan bagian Penggugat (separuh) bagian dan Tergugat (separuh) bagian dari harta ? harta tersebut pada diktum angka 2 (2.1, 2.2);4. Menghukum kepada Penggugat maupun Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada diktum angka 2, untuk menyerahkan kepada yang berhak menerimanya sesuai bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura / riil, maka dilakukan penjualan umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan tersebut di serahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai diktum angka 3;5. Menyatakan menolak posita angka 2.3, 2.4, 2.6, 2.7 dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Menghukum kepada Penggugat / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.6.821.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan menghukum kepada Pembanding / Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 105/Pdt.G/2014/PA.Sky
Statistik7729