- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (La Ode Anti bin La Ode Ani) terhadap Penggugat (Puji Lestari binti Rumijan).
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jayapura untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Distrik Heram dan Distrik Abepura, Kota Jayapura, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Menetapkan anak yang bernama Fadillah Hazryah binti La Ode Anti, lahir pada tanggal 9 November 2011, berada di bawah hadhanah Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Fadillah Hazryah binti La Ode Anti minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak terjadinya perceraian sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa).
- Menetapkan uang tabungan Tergugat sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan utang kepada orang tua Penggugat sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) adalah utang bersama Penggugat dan Tergugat yang pembayarannya dibebankan kepada harta bersama.
- Menghukum Tergugat untuk membagai harta bersama pada diktum angka 6 setelah dipotong utang bersama pada diktum angka 7 dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat biaya perkara sejumlah Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA JAYAPURA Nomor 55/Pdt.G/2017/PA.Jpr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2017/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Tang |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota H. Nurul Huda, Br Hakim Anggota Ismail Suneth |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa'ani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2017/PA.Jpr.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2017/PA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2017/PTA.Jpr
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PA.Jpr
Statistik5930