Putusan PTA JAYAPURA Nomor 9/Pdt.G/2017/PTA.Jpr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustamin Dahlan |
Hakim Anggota | H. Anwar Hamidyh. M. Hatta |
Panitera | S.ag., Nurul Jamaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat dapat diterima.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jayapura nomor : 0000/Pdt.G/2017/PA. Jpr. tanggal 10 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syakban 1438 Hijriyah, yang dimohonkan bandingdengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan akan berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding.2. Menjatuhkan Talak satu Bain Shugra Tergugat terhadap Penggugat/Pembanding.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jayapura untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Distrik Heram dan Distrik Abepura Kota Jayapura untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menetapkan anak yang bernama :- xxxxxxxxh xxxxxxx binti xx xxx xxxx, lahir pada tanggal 9 Nopember 2011, dan- xx xxx xxxxxxxx xxxxxxx binti xx xxx xxxx, lahir pada tanggal 14 Agustus 2014.berada dibawah Hadhanah Penggugat/Pembanding.5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk :- Menyerahkan anak yang bernama xx xxx xxxxxxxx xxxxxxx binti xx xxx xxxx kepada Penggugat/Pembanding.- Memberikan nafkah kepada kedua anak tersebut diatas sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak terjadinya perceraian sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa)dengan ketentuan bahwa setiap tahun ditambah sepuluh persen dari jumlah biaya tersebut diatas.6. Menetapkan jumlah tabungan Tergugat/Terbanding sejumlah Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding.7. Menetapkan utang kepada orang tua Penggugat/Pembanding sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) adalah utang bersama Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yang pembayarannya dibebankan kepada harta besama.8. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membagi harta bersama pada dictum angka 6 setelah dipotong utang bersama pada diktum angka 7 dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat/Pembanding.9. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2017/PTA.Jpr
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PA.Jpr
Statistik10643