Putusan PN PONTIANAK Nomor 49/Pdt.G/2011/PN.PTK |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2011/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA-WANPRESTASI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | R.a. Didi Ismiatun, Aswardi Idris |
Panitera | Mulyana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi PARA TERGUGAT tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :A. DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;B. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonpensi PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA TERGUGAT KONPENSI untuk sebagian ;2. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI telah ingkar janji/wanprestasi ;3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 53 tanggal 23 Nopember 2010 yang dibuat dan dikeluarkan oleh SUWANTO, SH., Notaris di Pontianak, batal demi hukum ;4. Menolak gugatan rekonpensi PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA TERGUGAT KONPENSI untuk yang selain dan selebihnya ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 627 PK/Pdt./2015
Banding : 24 / PDT / 2012 / PT.PTK
Kasasi : 3433 K/Pdt/2012
Pertama : 49/Pdt.G/2011/PN.PTK
Statistik21653