Putusan PT PONTIANAK Nomor 24 / PDT / 2012 / PT.PTK |
|
Nomor | 24 / PDT / 2012 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.a. Fadlol Tamam |
Hakim Anggota | Komari, H. Achmad Subaidi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi; --------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 49/Pdt.G/2011/PN.PTK. Tanggal 20 Desember 2011 yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 49/Pdt.G.2011/PT.PTK. Tanggal 20 Desember 2011 yang dimohonkan banding tersebut; --------------------------------????????.?.??? Dengan Mengadili Sendiri????????...????..- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk sebagian; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi / Para Terbanding telah ?????..telah melakukan kelalaian/ingkar janji/wanprestasi; -------------------------------------------- Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding adalah pembeli yang beritikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum; ------------------------------- Menyatakan PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding adalah satu-satunya pembeli yang sah dan berhak atas tanah milik Para TergugatKonpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbanding sesuai Akta Pengikatan Jual Beli No. 53 tanggal 23 Februari 2010; --------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk memenuhi perjanjian yaitu dengan melanjutkan pelaksanaan transaksi jual beli (menjual tanah warisannya yang telah selesai dibaliknamakan atas nama mereka) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding, atas tanah bersertifikat Hak Milik, Yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------1. Sertifikat Hak Milik No. 379 / Sungai Raya, Gambar Situasi No. 34 / 1974; ----------2. Sertifikat Hak Milik No. 5944 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasi No.121 / 1984 Persil Nomor 1; --------------------------------------------------------------------------3. Sertifikat Hak Milik No. 5945 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasi No. 121 / 1984 Persil Nomor 2; --------------------------------------------------------------------------4. Sertifikat Hak Milik No. 4279 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasi No. 76 /1981, Persil Nomor 18; -----------------------------------------------------------------------5. Sertifikat Hak Milik No. 4280 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasa No. 76 / 1981 Persil Nomor 19; -------------------------------------------------------------------------6. Sertifikat Hak Milik No. 560 / Sungai Raya, Surat Ukur Sementara no. 2077 / 1984;7. Sertifikat Hak Milik No. 562 / Sungai Raya, Surat Ukur Sementara No. 2078 / 1984; ----------------------------------------------------------------------------------------------8. Sertifikat Hak Milik No. 544 / Sungai Raya, Surat Ukur No. 2080 / 1984; ------------9. Sertifikat Hak Milik No. 3577 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasi No. 276 / 1981; ---------------------------------------------------------------------------------------------- 10. Sertifikat ?????.10. Sertifikat Hak Milik No. 1921 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasi No. 76 / 1981, Persil Nomor 20; ------------------------------------------------------------------------11. Sertifikat Hak Milik No. 1924 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasi No. 76 / 1981, Persil Nomor 16; ------------------------------------------------------------------------12. Sertifikat Hak Milik No. 4281 / Sungai Raya, Kutipan Gambar Situasi No. 76 /1981, Persil Nomor 17, yang semuanya terletak di jalan Adi Sucipto Km. 8.1. RT.007. RW. 10 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, dahulu Kabupaten Pontianak, sekarang Kabupaten Kubu Raya, sesuai dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 53 tanggal 23 Nopember 2010; ----------------------------------------------------- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak membayar sisa harga pembelian tanah sebesar Rp. 11.600.000.000. (sebelas milyar enam ratus juta rupiah) kepada Para Tergugat Konpensi/Penggugart Rekonpensi/Para Terbanding melalui penitipan (Konsignasi) Pengadilan Negeri Pontianak setelah penanda tangan Akta Jual Beli di pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan uang penitipan Penggugat tersebut dapat diterima oleh Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbanding setelah poses balik nama sertifikat tanah selesai dibalik nama ke atas nama Penggugat; -- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak didaftarkanya gugatan ini apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk selebihnya; -------------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI; -----------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi/Para Terbanding untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; -----------------------------------------------------Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya ?????..biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24_/_PDT_/_2012_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 24_/_PDT_/_2012_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 627 PK/Pdt./2015
Banding : 24 / PDT / 2012 / PT.PTK
Kasasi : 3433 K/Pdt/2012
Pertama : 49/Pdt.G/2011/PN.PTK
Statistik5229