- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Berita Acara Penyerahan Lahan Desa Giri Sako Untuk Program KKPA, tertanggal 10 Agustus 2000, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Giri Sako Sumawan, dan Pengurus KUD Langgeng Ketua Sidik Waluyo dan sekertaris Sabarudin, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengubah atau menghilangkan nama Para Penggugat sebagai Anggota KUD Langgeng yang berhak menerima kebun pola KKPA Pada KUD Langgeng dengan cara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas adalah Perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Berita Acara Laporan Perubahan Nama Anggota KKPA Desa Giri Sako. F. Yang disesuaikan dengan kepelimikan terakhir untuk penyertifikatan, tertanggal 5 Juni 2006, yang ditandatngani oleh Kepala Desa Giri Sako Suja?i, Kadus IV F Boimin, Sekdus F Katni, dan KUD Langgeng unit Perwakilan F, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota KUD langgeng dan berhak atas kebun kelapa sawit pola KKPA pada KUD Langgeng, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Lahan Desa Giri Sako Untuk Program KKPA tertanggal 10 Agustus 2000, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Giri Sako Sumawan, dan Pengurus KUD Langgeng Ketua Sidik Waluyo dan Sekertaris Sabarudin;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.294.000,- (enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Rgt |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Omori Rotama Sitorus |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Immanuel Marganda Putra Sirait, Hakim Anggota 1: Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3649 K/Pdt/2019
Banding : 219/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Rgt.
Statistik8114