Putusan PN MALANG Nomor 359/PID.SUS/2014/PN.MLG |
|
Nomor | 359/PID.SUS/2014/PN.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harini |
Hakim Anggota |
Betsji Siske Manoe, .
agus Akhyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-------------------------------1. Menyatakan terdakwa TOTO PRIYANTO bin DOELAMSYAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; ----------------------------------------------------- 2. Membebaskan terdakwa TOTO PRIYANTO bin DOELAMSYAH tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; ------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan terdakwa TOTO PRIYANTO bin DOELAMSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOTO PRIYANTO bin DOELAMSYAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------- 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------- 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------? 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi enam butir pil ekstasi atau inex, dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------- ? 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna merah, dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------------------------------------------- 8. Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/PID.SUS/2014/PN.MLG
Statistik233