Putusan PT SEMARANG Nomor 39/Pid/2019/PT SMG |
|
Nomor | 39/Pid/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Yohannes Sugiwidarto, Alfred Pangala Batara Randa |
Panitera | Nurhidayat |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 12 Desember 2018 Nomor 687/Pid.B/2018/PN.Smg sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa : YUNIATI KWIK Bt INDRO ISTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja dan dilakukan secara berlanjut???.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNIATI KWIK Bt INDRO ISTANTO dengan pidana penajara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara.5. Menetapkan barang bukti berupa:- 7 ( tujuh ) lembar bukti asli pengeluaran uang dari PT. Hartono Raya Motor Semarang dengan Doc. No: 893 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 07 Juni 2013, Doc. No: 1047sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 Juni 2013, Doc. No: 1349 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 01 Agustus 2013, Doc. No: 1881 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 21 Oktober 2013, Doc. No: 2290 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 04 Desember 2013, Doc. No: 899 sebesar Rp. 3.128.300,- ( tiga juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah ) tanggal 10 Juni 2013, Doc. No: 3494 sebesar Rp. 3.176.650,- ( tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah ) tanggal 30 Mei 2014.- 5 ( lima ) lembar bukti asli kuitansi pembelian Voucher ACE HARDWARE dengan nomor ref: 201300001453 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 08 Juni 2013, dengan nomor ref: 201300001448 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 Juni 2013, dengan nomor ref: 201300001673 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 11 Agustus 2013, dengan nomor ref: 201300001870 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 21 Oktober 2013, dengan nomor ref : 201300002212 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 04 Desember 2013.- 9 ( sembilan ) lembar data transaksi Voucher belanja yang sudah dibelanjakan di ACE HARDWARE Simpanglima Semarang yang dikeluarkan dari ACE HARDWARE Simpanglima Semarang. - 1 bendel data transaksi pembelian di ace hardware menggunakan voucher berupa 1 buah file cabinet dan 2 buah cover mobil.Terlampir dalam berkas perkara.- 1 (satu) buah almari file cabinet warna biru terbuat dari besi baja.- 1 (satu) buah alat trademile merk e-strider BE6750G warna hitam silver.Dikembalikan kepada PT. Hartono Raya Motor Semarang melalui saksi SHIRLEY GUNAWAN binti GUNAWAN.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 687/Pid.B/2018/PN Smg
Statistik790