- Menyatakan bahwa Terdakwa : YUNIATI KWIK Bt INDRO ISTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja dan dilakukan secara berlanjut?; .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNIATI KWIK Bt INDRO ISTANTO dengan pidana penajara selama : 8 ( delapan ) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 ( tujuh ) lembar bukti asli pengeluaran uang dari PT. Hartono Raya Motor Semarang dengan Doc. No: 893 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 07 Juni 2013, Doc. No: 1047sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 Juni 2013, Doc. No: 1349 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 01 Agustus 2013, Doc. No: 1881 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 21 Oktober 2013, Doc. No: 2290 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 04 Desember 2013, Doc. No: 899 sebesar Rp. 3.128.300,- ( tiga juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah ) tanggal 10 Juni 2013, Doc. No: 3494 sebesar Rp. 3.176.650,- ( tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah ) tanggal 30 Mei 2014.
- 5 ( lima ) lembar bukti asli kuitansi pembelian Voucher ACE HARDWARE dengan nomor ref: 201300001453 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 08 Juni 2013, dengan nomor ref: 201300001448 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 Juni 2013, dengan nomor ref: 201300001673 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 11 Agustus 2013, dengan nomor ref: 201300001870 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 21 Oktober 2013, dengan nomor ref: 201300002212 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) tanggal 04 Desember 2013.
- 9 ( sembilan ) lembar data transaksi Voucher belanja yang sudah dibelanjakan di ACE HARDWARE Simpanglima Semarang yang dikeluarkan dari ACE HARDWARE Simpanglima Semarang.
- 1 bendel data transaksi pembelian di ace hardware menggunakan voucher berupa 1 buah file cabinet dan 2 buah cover mobil.
- 1 (satu) buah almari file cabinet warna biru terbuat dari besi baja.
- 1 (satu) buah alat trademile merk e-strider BE6750G warna hitam silver.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 687/Pid.B/2018/PN Smg |
|
Nomor | 687/Pid.B/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bayu Isdiyatmoko, . hakim Anggota 2: Casmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Susiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada PT. Hartono Raya Motor Semarang melalui saksi SHIRLEY GUNAWAN binti GUNAWAN. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 687/Pid.B/2018/PN Smg
Statistik14451