Putusan PT SEMARANG Nomor 155/Pid/2014/PT SMG |
|
Nomor | 155/Pid/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, I Nyoman Sutama |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ----------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 28 April 2014 Nomor 38/Pid.B/2014/PN.Jpr. dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : --1. Menyatakan Terdakwa I ASTOAT Als CELENG Bin KASERI dan Terdakwa II MOHAMMAD ARIFIN Als JANGKREK Bin DASUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? ; ------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASTOAT Als CELENG Bin KASERI dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan Terdakwa II MOHAMMAD ARIFIN Als JANGKREK Bin DASUKI dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ; --------------------------3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; -----------------------------------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------- 3 ( tiga ) unti PS Merk Sony ; ---------------------------------------------- 6 ( enam ) stik PS Merk Sony ; -------------------------------------------- 3 ( tiga ) flasdisk Merk Kingston dan Toshiba ; ------------------------- 1 ( satu ) memori card ; ----------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Joko Tris Sugiyono Bin Kasnawi ; --------6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 155/Pid/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pid/2014/PT SMG
Banding : 1234/PID/2015/PT JAP
Pertama : 38/PID.B/2014/PN.Jpr
Statistik466