Putusan PN JAYAPURA Nomor 38/PID.B/2014/PN.Jpr |
|
Nomor | 38/PID.B/2014/PN.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | kekerasan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adrianus Infaindan |
Hakim Anggota | W. Marco Erari, Joko Waluyo |
Panitera | Sih Twi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 5 BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I Yulianus Borotian alias Yulianus, terdakwa II Petrus Yohanes Tafor alias Petrus dan terdakwa III Wilem Tafor alias Wilem Michael Kekri alias Akel dan terdakwa Naftali Harun Kekri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang ;2. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 6(enam) buah batu karang ;- Pecahan kaca depan mobil truck patrol Polres Keerom dengan Nomor Polisi 4912-XVII ;Dirampas untuk dimusnahkan ;1 (satu) unit mobil truck patroli Polres Keerom dengan No.Pol. 4912-XVII, dikembalikan kepada Polres Keerom ;6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1.000, (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.B/2014/PN.Jpr.zip
- Download PDF
- 38/PID.B/2014/PN.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pid/2014/PT SMG
Banding : 1234/PID/2015/PT JAP
Pertama : 38/PID.B/2014/PN.Jpr
Statistik717