Putusan PN AIRMADIDI Nomor -25/Pdt.G/2019/PN Arm |
|
Nomor | -25/Pdt.G/2019/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ch.paula Kaurong |
Hakim Anggota | - Nur Dewi Sundari, Sh. - Rachmat Kaplale |
Panitera | -franky R.kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa tanah kebun yang terletak di tempat bernama ?SANGKAMAU?, yang dalam wilayah Desa Lihunu Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dengan luas 13.000 M (tiga belas ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : BaramuliSebelah Timur : RawaSebelah Selatan : TahulendingSebelah Barat : Lautadalah harta warisan dari Almh. MARJAM ALANG (sering ditulis juga : MARYAM ALANG).3. Menyatakan sebagai hukum peralihan hak secara hibah atas tanah obyek sengketa tersebut di atas dari Almh. MARJAM ALANG kepada Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa berupa tanah kebun yang terletak di tempat bernama ?SANGKAMAU?, yang dalam wilayah Desa Lihunu Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dengan luas 13.000 M (tiga belas ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : BaramuliSebelah Timur : RawaSebelah Selatan : TahulendingSebelah Barat : Laut5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai/menduduki tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing bersama barang-barangnya, berikut siapa saja yang menerima hak dari pada mereka, untuk keluar/ mengosongkan seluruh bidang tanah obyek sengketa tersebut di atas, jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan negara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan pemeliharaan yang baik.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp.8.866.000 (delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -25/Pdt.G/2019/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -25/Pdt.G/2019/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -25/Pdt.G/2019/PN Arm
Statistik9328