Putusan PT PEKANBARU Nomor 52/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 52/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Suwargi |
Hakim Anggota | Haryono, Brhasmayetti |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 420/PID.SUS/2017/ PN DUM, TANGGAL 8 FEBRUARI 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENYATAKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG SUDAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAP SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 420/Pid.Sus/2017/ PN Dum, tanggal 8 Februari 2018, yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menyatakan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetap sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 52/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2017/PN Dum
Banding : 52/PID.Sus/2018/PT PBR
Statistik2313