- Menyatakan Terdakwa EDWARD JAYA PUTRA Als. EDU Bin HELMI CHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus Plastik Bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu;
- Plastik Kresek warna hitam;
- Tali Plastik; dan
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih dengan Nomor Kartu 082376666060;
Putusan PN DUMAI Nomor 420/Pid.Sus/2017/PN Dum |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2017/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2017/PN Dum
Banding : 52/PID.Sus/2018/PT PBR
Statistik296