Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Munawar |
Hakim Anggota | H. M. Abd. Rohim, M.hi, H. Mahjudi |
Panitera | Taufiq M. Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA DALAM KONVENSI, MENGUATKAN DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar | - Menerima banding Tergugat/ Pembanding.Dalam Konvensi:Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0548/Pdt.G/2016/ PA.Gtlo. tanggal 5 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Rabi???ul awal 1438 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Para Terbading sebagian;2. Menyatakan H. Achmad Hoesa Pakaya (Pewaris) telah meninggal dunia di Gorontalo dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 19 Februari 2016.3. Menyatakan Tergugat/Pembanding (Yulianti Pakaya, SE alias Boki) bukan anak kandung almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya (Pewaris);4. Menyatakan akta kelahiran No. 580 tertanggal 15 Maret 1985 atas nama Yulianti Pakaya yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Gorontalo dan segala kutipannya, sepanjang yang menerangkan nasab Tergugat/Pembanding sebagai anak kandung dari ayah yang bernama Achmad Hoesa Pakaya dan ibu yang bernama Mientje Ismail Pakaya, tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya adalah:5.1. Hj. Salma Pakaya binti Umar Pakaya, istri Pewaris (Penggugat I/Terbanding I).5.2. Hj. Hasira Pakaya binti Tahir Hoesa Pakaya, saudara kandung Pewaris (Penggugat II/Terbanding II).5.3. Hj. Rahmin HS Pakaya binti Tahir Hoesa Pakaya, saudara kandung Pewaris (Penggugat III/Terbanding III).6. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk yang selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0548/Pdt.G/2016/ PA.Gtlo. tanggal 5 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Rabi???ul awal 1438 Hijriyah;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);2. Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 540 K/Ag/2017
Pertama : 548/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Banding : 1/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Statistik18649