Putusan PA GORONTALO Nomor 548/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
|
Nomor | 548/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 548/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Tomi Asram, M.hi |
Hakim Anggota | H. M. Suyuti, M.h H. Mukhlis |
Panitera | S.ag, Miranda Moki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pewaris almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya Bin Tahir Pakaya telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam di Gorontalo pada tanggal 19 Februari 2016;3. Menyatakan pewaris almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya Bin Tahir Pakaya selama hidupnya tidak mendapat anak;4. Menyatakan dan menetapkan ahli waris sah almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya Bin Tahir Pakaya, adalah : 4.1. Hj. Salma Pakaya binti Umar Pakaya, perempuan, beragama Islam, umur 63 tahun, kedudukan ahli waris adalah istri kedua pewaris almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya Bin Tahir Pakaya;4.2. Hj. Hasira Pakaya binti Tahir Hoesa Pakaya, perempuan, beragama Islam, umur 88 tahun, kedudukan ahli waris adalah saudara kandung pewaris almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya Bin Tahir Pakaya;4.3. Hj. Rahmin HS Pakaya binti Tahir Hoesa Pakaya, perempuan, beragama Islam, umur 72 tahun, kedudukan ahli waris adalah saudara kandung pewaris almarhum H. Achmad Hoesa Pakaya Bin Tahir Pakaya;5. Menyatakan tergugat (Yulianti Pakaya alias Boki) berkedudukan sebagai ahli waris mahjub dari penggugat II (Hj. Hasira Pakaya binti Tahir Hoesa Pakaya)6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;II. Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;III. Dalam konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 346.000.- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pdt.G/2016/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 548/Pdt.G/2016/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Kasasi : 540 K/Ag/2017
Banding : 1/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Statistik9372