- 1 (satu) unit Lemari Kristal.
- 3 (tiga) unit Lemari Pakaian.
- 1 (satu) unit Lemari TV.
- 1 (satu) unit Lemari Tupperware berikut berbagai jenis prodak tupperware yang ada didalam lemari tersebut.
- 4 (empat) unit AC merk SHARP.
- 1 (satu) unit TV LED ukuran 42 inchi.
- 1 (satu) unit TV LED ukuran 32 inchi.
- 2 (dua) set Kursi Sofa masing-masing berwarna merah dan hitam.
- 1 (satu) set Sound System (karaoke) merk Yamaha.
- 2 (dua) set perangkat tempat tidur ukuran 6 kaki.
- 1 (satu) set perangkat tempat tidur ukuran 3 kaki.
- Menetapkan membagi dua harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi setengah bagian menjadi hak Penggugat Konvensi, dan setengah bagian menjadi hak Tergugat Konvensi.
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan setengah bagian Penggugat Konvensi dan setengah bagian Tergugat Konvensi secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan setengah kepada Penggugat Konvensi dan setengah kepada Tergugat Konvensi.
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2018 oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung berdasarkan Penetapan Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj. tanggal ------- dan Berita Acara Sita Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj. tanggal 22 November 2018 sah dan berharga.
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah pertapakan ukuran panjang 20 Meter, lebar 10 Meter yang terletak di Jl. Datuk Kancil, RT. 001 / RW. 003, Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, yang di beli dari bapak SYAFRI sekira pada tahun 2015, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.
- Memerintahkan Jurusita/Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap objek sengketa yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan ditolak.
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tentang pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan harta berupa :
- Emas seberat 20C atau seberat 75,5 gram (24 karat) yang dibeli dari toko mas ?BINTANG RIAU? pada tanggal 8 Mei 2014 dengan harga saat itu seharga Rp.38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
- Emas seberat 2C atau seberat 7,53 gram (22 karat) yang dibeli dari toko mas ?BINTANG RIAU? pada tanggal 8 Mei 2014 dengan harga saat itu seharga Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
- Emas seberat 6C atau seberat 20,65 gram (24 karat) yang dibeli dari toko mas ?BINTANG RIAU? pada tanggal 24 Februari 2016 dengan harga saat itu seharga Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menetapkan membagi dua harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi setengah bagian menjadi hak Penggugat Rekonvensi, dan setengah bagian menjadi hak Tergugat Rekonvensi.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah bagian Penggugat Rekonvensi dan setengah bagian Tergugat Rekonvensi secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan setengah kepada Penggugat Rekonvensi dan setengah kepada Tergugat Rekonvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj |
|
Nomor | 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tirmizi |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Diana Evrina Nasution, hakim Anggota 2: Mardhiyyatul Husnah Hasibuan |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Dianti Wanasari, I.panitera Pengganti 2: Jufriddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian. 2. Menetapkan harta berupa : 2.1. 1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ, tahun 2014, atas nama SAMSIRMAN (TERGUGAT), dengan spesifikasi Type: JAZZ GK5 1.5 RS CVT (CKD), Warna: Hitam Mutiara, No. Rangka: MHRGK5860EJ402974, No. Mesin: L15Z51005280, No. Polisi: BM 710 HL. 2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki SATRIA FU Tahun 2012, BPKB atas nama HELMINA (PENGGUGAT), dengan spesifikasi Type: FU 150 SCD, Warna: Hitam, No. Mesin: 5420-D-880089, No. Polisi: BM 4674 WH. 2.3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki NINJA WARRIOR, Tahun 2016, atas nama SAMSIRMAN (TERGUGAT), dengan spesifikasi Type: EX250 LTD BFP (Ninja 250), Warna: Hijau, No. Rangka: MH4EX250LGJP01843, No. Mesin: EX250 LEAC0650, No. Polisi: BM 5561 WZ. 2.4. Harta-harta bersama yang ada didalam objek rumah tersebut berupa perlengkapan perabot rumah tangga yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat sekira pada tahun 2009, antara lain : sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi. II. Dalam Rekonvensi. sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.116.000,00 (sebelas juta seratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj.zip
- Download PDF
- 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Pertama : 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj
Statistik6325