Putusan PTA PEKANBARU Nomor 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.nasir Mas |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.h H.nanang Faiz |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding I/Terbanding II dapat diterima;- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Terbanding I/Pembanding II dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267 /Pdt.G/2017/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadilawal 1440 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri.I. Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz, tahun 2014, atas nama Samsirman (Tergugat), dengan spesifikasi Type: Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD), Warna Hitam Mutiara, Nomor Rangka MHRGK 5860EJ402974, Nomor Mesin L15Z51005280, Nomor Polisi: BM 710 HL;2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU Tahun 2012, BPKB atas nama Helmina (Penggugat), dengan spesifikasi Type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nomor Mesin 5420-D-880089, No. Polisi BM 4674 WH; 2.3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior, Tahun 2016, atas nama Samsirman (Tergugat), dengan spesifikasi Type EX250 LTD BFP (Ninja 250), Warna Hijau, Nomor Rangka MH4 EX250LGJP01843, Nomor Mesin EX250 LEAC0650, Nomor Polisi BM 5561 WZ;2.4. Harta-harta bersama yang ada didalam objek rumah tersebut berupa perlengkapan perabot rumah tangga yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat sekira pada tahun 2009, yaitu :- 1 (satu) unit Lemari Kristal;- 3 (tiga) unit Lemari Pakaian;- 1 (satu) unit Lemari TV;- 1 (satu) unit Lemari Tupperware berikut berbagai jenis prodak tupperware yang ada didalam lemari tersebut;- 4 (empat) unit AC merk Sharp;- 1 (satu) unit TV LED ukuran 42 inchi;- 1 (satu) unit TV LED ukuran 32 inchi- 2 (dua) set Kursi Sofa masing-masing berwarna merah dan hitam;- 1 (satu) set Sound System (karaoke) merk Yamaha;- 2 (dua) set perangkat tempat tidur ukuran 6 kaki;- 1 (satu) set perangkat tempat tidur ukuran 3 kaki;Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi.3 Menetapkan membagi dua harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi setengah bagian menjadi hak Penggugat Konvensi, dan setengah bagian menjadi hak Tergugat Konvensi;4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan setengah bagian Penggugat Konvensi dan setengah bagian Tergugat Konvensi secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan setengah kepada Penggugat Konvensi dan setengah kepada Tergugat Konvensi;5. Menyatakan Sita Marital terhadap objek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 di atas yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2018 oleh Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung berdasarkan Penetapan Nomor 0267/Pdt.G/2017/ PA.Utj. tanggal 27 September 2018 dan Berita Acara Sita Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj. tanggal 15 November 2018 sah dan berharga;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung untuk mengangkat sita yang ditolak;8. Menyatakan gugatan Penggugat tentang pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);9. Menolak gugatan Penggugat tentang tuntutan kerugian materil panen sawit; 10.Menolak gugatan Penggugat tetang tuntutan kerugian materil; 11.Menolak gugatan Penggugat tentang pembayaran uang paksa (dwangsoon).II.Dalam Rekonvensi.- Menyatakan tidak memerima sebagian dan menolak gugatan yang lainnya.III.Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp11.116.000,00 (sebelas juta seratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan Penggugat/Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Pertama : 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj
Statistik8949