Putusan PA DOMPU Nomor 0181/Pdt.G/2014/PA.DP |
|
Nomor | 0181/Pdt.G/2014/PA.DP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 0181/Pdt.G/2014/PA.DP |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | S. Ag., I. Achmad Iftauddin, Moh. Lutfi Amin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi harta-harta berupa:1. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Nopol EA 4068 P; 2. Satu unit sepeda dayung Polygon warna merah; 3. Satu unit mesin las listrik;4. Satu unit kompresor angin; 5. Uang pengembalian pegang gadai tanah sawah milik Abdul Malik sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;6. Polis Asuransi Bumi Putra 1912 Nomor 213100969790 atas nama Tergugat dengan nilai Uang Pertanggungan sebesar Rp. 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);7. Uang tabungan setoran haji pada BRI Cabang Dompu atas nama Siti Mardiah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; 8. Sebidang tanah pekarangan seluas 5 are dan rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di RT : 001, RW : 001, Dusun Bara, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut ; - Utara berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Sumbawa ; - Timur berbatasan dengan Syamsudin H. Yasin ; - Selatan berbatasan dengan H. Jakariah ; - Barat berbatasan dengan H. Kamarudin ; 9. Barang-barang perabot rumah tangga yang terdiri dari : a. 2 (dua) pasang Sofa/Kursi tamu;b. 2 (dua) buah lemari Olympic;c. 3 (tiga) buah lemari pakaian dari kayu jati; d. 1 (satu) buah lemari dapur; e. 1 (satu) buah buffet;f. 2 (dua) buah TV merk Polytron; g. 3 (tiga) buah tempat tidur terdiri dari 1 buah spring bed, 2 buah dipan jati beserta pasangan kasur dan bantal; h. 1 (satu) pasang kursi teras terdiri dari 4 buah kursi jati;i. 3 (tiga) buah karpet;j. 1 (satu) pasang meja makan; k. 1 (satu) buah kulkas merk Polytron; l. 1 (satu) set kompor gas; m. 1 (satu) set AC merk LG; n. 1 (satu) set horden jendela/pintu;o. Set perlengkapan dapur terdiri dari panci sedang, wajan seang, priuk, rak piring, pemanggang merk Milux, serta gelas dan piring makan masing-masing 2 lusin; 3. Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut adalah (seperdua) bagian milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat Konvensi atas harta bersama sebagaimana pada dictum nomor 2 tersebut sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu harta-harta berupa:1. Satu buah sepeda motor merk YAMAHA V-IXION warna abu-abu dengan Nomor Polisi EA 4523 MA;2. Satu buah sepeda motor merk CITY-Jincheng Nopol EA 2609 MA yang sudah dimodifikasi;3. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana pada dictum nomor 2 rekonvensi adalah hak milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi adalah hak milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi atas harta bersama sebagaimana pada dictum nomor 2 rekonvensi, sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing setengah bagian;5. Menetapkan hutang sebesar Rp. 65.952.095,- (enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;6. Menetapkan (seperdua) dari hutang bersama pada dictum 5 rekonvensi, menjadi tanggungan/kewajiban Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) menjadi tanggungan/kewajiban Tergugat Rekonvensi; 7. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama pada dictum 5 rekonvensi sesuai tanggungan/kewajibannya masing-masing; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.815.000,- (satu juta delapan ratus limabelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0181/Pdt.G/2014/PA.DP.zip
- Download PDF
- 0181/Pdt.G/2014/PA.DP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Pertama : 0181/Pdt.G/2014/PA.DP.
Statistik6839