Putusan PTA MATARAM Nomor 116/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Tahang |
Hakim Anggota | H. Badrun, H. Sarwohadi |
Panitera | Nuranisatun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0181/Pdt.G/ PA.DP. tanggal 16 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Zulkaidah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah:2.1. Satu unit sepeda motor Honda vario warna pink nomor polisi EA 4068 P.;2.2. Satu unit sepeda dayung polygon warna merah;2.3. Satu unit mesin las listrik;2.4. Satu unit kompresor angin;2.5. Uang pengembalian pegang gadai tanah sawah milik Abdul Malik sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah);2.6. Polis Asuransi Bumi Putra 1982 Nomor 213100969790 atas nama Tergugat dengan nilai uang pertanggungan sebesar Rp.56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2.7. Uang tabungan setoran haji pada BRI cabang Dompu atas nama Siti Mardiah sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);2.8. Barang-barang perabot rumah tangga yang terdiri dari:2.8.1. Dua pasang sofa/kursi tamu;2.8.2. Dua buah lemari kayu oliympic;2.8.3. Tiga buah lemari pakaian dari kayujati;2.8.4. Satu buah lemari dapur2.8.5. Satu buah buffet;2.8.6. Dua buah TV merk polytron;2.8.7. Tiga buah tempat tidur terdiri dari 1 buah springbed dan 2 buah dipan jati beserta pasangan kasur dan bantal;2.8.8. Satu pasang kursi teras terdiri dari 4 buah kursi jati;2.8.9. Tiga lembar karpet;2.8.10. Satu pasang meja makan;2.8.11. Satu buah kulkas merk Polytron;2.8.12. Satu set kompor gas;2.8.13. Satu set AC merk LG;2.8.14. Perlengkapan dapur terdiri dari panic sedang, wajan seng, Priuk, rak piring, pemanggang merk milux, serta gelas dan piring masing-masing dua lusin;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2 tersebut, (seperdua) bagian menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat Konvensi;4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 sesuai ketentuan diktum angka 3 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), dapat dibagi secara innatura dengan penjualan lewat kantor lelang negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual lelang dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dengan ketentuan masing-masing setengah bagian;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah:2.1. Satu unit sepeda motor merk Yamaha V.IXION warna abu-abu dengan nomor polisi EA 4523 MA.;2.2. Satu unit sepeda motor merk CITY Jincheng Nomor polisi EA 2609 MA.;2.3. Satu unit mobil Daihatsu Ferosa Nomor polisi DK. 582 FB, Nomor rangka 3002919;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2 rekonpensi tersebut, (seperdua) bagian menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama pada diktum 2 Rekonpensi sesuai ketentuan dictum angka 3 Rekonpensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), dapat dibagi secara innatura dengan penjualan lewat kantor lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual lelang dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dengan ketentuan masing-masing setengah bagian;5. Menetapkan hutang sebesar Rp.65.952.095,- (enam puluh lima juta sembilah ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah) pada Bank BNI 46 Capem Dompu adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan masing-masing pihak bertanggung jawab/berkewajiban membayar hutang bersama tersebut;6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama pada diktum angka 5 rekonpensi masing-masing separohnya;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.815.000,- (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Pertama : 0181/Pdt.G/2014/PA.DP.
Statistik1710