Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/PDT.G/2015/PN PTK |
|
Nomor | 22/PDT.G/2015/PN PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusno |
Hakim Anggota | Sutarmo, Sofya Marlianti Tambunan |
Panitera | Edy Swadesi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi tidak berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Parit Haji Husin II Komplek Cendana Asri No.7 a Pontianak sesuai sertipikat HM No.16354/ Bangka Belitung, SU No.2320/ Bangka Beltiung/2002 Tgl.22 Juni 2002 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pontianak Tgl 25 Juni 2002 atas nama Isfarizal;- Menyatakan sah pengikatan jual beli antara Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi. selaku pembeli dengan Tergugat.IIKonpensi selaku Penjual atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Parit Haji Husin II Komplek Cendana Asri No.7 a Pontianak sesuai sertipikat HM No.16354/ Bangka Belitung, SU No.2320/ Bangka Beltiung/2002 Tgl.22 Juni 2002 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pontianak Tgl 25 Juni 2002 atas nama Isfarizal ( Tergugat I Konpensi);- Menyatakan sah Hak Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi. yang menempati dan menguasasi tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Parit H Husin.II Komplek Cendana Asri No.7a Pontianak sertipikat HM No.16354/ Bangka Belitung, SU No.2320/ Bangka Beltiung/2002 Tgl.22 Juni 2002 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pontianak Tgl 25 Juni 2002 atas nama Isfarizal ( Tergugat I Konpensi);- Menyatakan Surat Kuasa Nomor 12 tanggal 03 Januari 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Dwi Pribadi,SH tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dicabut oleh Pemberi Kuasa (Tergugat Rekonpensi I/Tergugat II Konpensi);- Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk mengembalikan sertipikat Hak Milik No.16354/ Bangka Belitung, Surat Ukur No.2320/ Bangka Beltiung/2002 Tgl.22 Juni 2002 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pontianak Tgl 25 Juni 2002 atas nama Isfarizal kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi, dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Tergugat Rekonpensi I/Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng mengembalikan uang Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang telah disetorkan ke Bank Danamon Cabang Pontianak, untuk pelunasan tunggakan kredit atas nama Isfarizal (Tergugat Rekonpensi I/Tergugat II Konpensi) sebesar Rp. 212.000.000,- (Dua ratus dua belas juta rupiah) secara tunai; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk menbayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 871.000,-(delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);.. |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3352 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 740 PK/PDT/2018
Pertama : 22/PDT.G/2015/PN PTK
Banding : 26/PDT/2016/PT PTK
Statistik1078